ANCAMAN HUKUMAN MATI KORUPSI ANGGARAN BANTUAN COVID-19

Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati.

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR bulan April lalu. Ia awalnya berbicara menyampaikan tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran.

"Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19," kata Firli.

Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk satgas khusus. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID," tuturnya.

KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri. Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas siapapun pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19. Ia menegaskan ancamannya maksimalnya adalah hukuman mati.

"KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana covid 19" tegas Firli.

"Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana saat ini tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.

Tidak ada alasan bagi penyelewengan anggaran bantuan corona, dalam situasi seperti ini yang sangat memprihatinkan yang seharus nya saling bahu membahu bukan malah melakukan hal hal yang merugikan. Peraturan tersebut berlaku bagi siapa saja yang mencoba coba melakukan korupsi dan penyelewengan penyalahgunaan anggaran bantuan corona untuk masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) TETAP DILAKUKAN, PEMERINTAH BELUM MENGELUARKAN KEBIJAKAN PELONGGARAN DALAM BENTUK APAPUN

KABAHARKAM PIMPIN SERTIJAB PEJABAT UTAMA DI JAJARAN BAHARKAM POLRI."

KAPOLRI LANTIK SEMBILAN KAPOLDA DAN SEJUMLAH PEJABAT UTAMA POLRI