Presiden Joko Widodo Tetapkan 13 Kabupaten di NTT Sebagai Daerah Tertinggal 2020-2024
Presiden Tetapkan 13 Kabupaten di NTT Sebagai Daerah Tertinggal 2020-2024 yang perlu perhatian khusus; diantaranya:
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Kupang
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kabupaten Belu
Kabupaten Alor
Kabupaten Lembata
Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Sumba Tengah
Kabupaten Sumba Barat Daya
Kabupaten Manggarai Timur
Kabupaten Sabu Raijua
Kabupaten Malaka
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.
Ada 13 kabupaten di NTT dan 49 di 10 provinsi lainnya. Total 62 daerah.
Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
perekonomian masyarakat;
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana;
kemampuan keuangan daerah;
aksesibilitas; dan
karakteristik daerah.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.
Perlu menjadi perhatian kerjasama semua pihak Anak Negeri untuk bersama sama melakukan pemerataan yang berkeadilan melalui berbagai hal sinergy membangun Negeri termasuk Nusa Tenggara Timur. Banyak anak bangsa dari daerah tersebut yang memiliki kompetensi yang memadai diharapkan mereka dapat berkontribusi dalam turut serta bersama membangun daerah diberbagai bidang.
SUMBER. https://www.sergap.id/jokowi-tetapkan-13-kabupaten-di-ntt-sebagai-daerah-tertinggal-2020-2024/
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Kupang
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kabupaten Belu
Kabupaten Alor
Kabupaten Lembata
Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Sumba Tengah
Kabupaten Sumba Barat Daya
Kabupaten Manggarai Timur
Kabupaten Sabu Raijua
Kabupaten Malaka
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.
Ada 13 kabupaten di NTT dan 49 di 10 provinsi lainnya. Total 62 daerah.
Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
perekonomian masyarakat;
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana;
kemampuan keuangan daerah;
aksesibilitas; dan
karakteristik daerah.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.
Perlu menjadi perhatian kerjasama semua pihak Anak Negeri untuk bersama sama melakukan pemerataan yang berkeadilan melalui berbagai hal sinergy membangun Negeri termasuk Nusa Tenggara Timur. Banyak anak bangsa dari daerah tersebut yang memiliki kompetensi yang memadai diharapkan mereka dapat berkontribusi dalam turut serta bersama membangun daerah diberbagai bidang.
SUMBER. https://www.sergap.id/jokowi-tetapkan-13-kabupaten-di-ntt-sebagai-daerah-tertinggal-2020-2024/

Komentar
Posting Komentar